a. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996 Tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan telah mengatur hari dan jam kerja pegawai di lingkungan KementerianKeuangan; b. bahwa pengaturan mengenai hari dan jam kerjapegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan dengan menambahkan pengaturan mengenai hari dan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan; c. bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai hari dan jam kerja pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/3130/M.PAN-RB/08/2014 telah memberikan persetujuan; 2014, No.1786 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.