a. bahwa ketentuan kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; b. bahwa untuk lebih mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan ekspor serta meningkatkan pengawasan terhadap barang ekspor, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan fisik atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2019, No.242 -2- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.