a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan Program Pensiun Dana Pensiun Lembaga Keuangan, memerlukan adanya pengaturan mengenai pengesahan pendirian dana pensiun lembaga keuangan dan perubahan peraturan dana pensiun dari dana pensiun lembaga keuangan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi pada industri dana pensiun, ketentuan yang mengatur persyaratan dan tata cara permohonan pengesahan pendirian dana pensiun lembaga keuangan dan pengesahan atas perubahan peraturan dana pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993 perlu untuk disempurnakan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.61 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.