a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2013, telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi untuk Investasi Jangka Panjang yang berbasis kas menuju akrual; b. bahwa dalam rangka menyempurnakan penyusunan laporan keuangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 2015, No. 1785 -2- Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi investasi pemerintah yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi berbasis akrual; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.