a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengelolaan barang milik negara hulu minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.