a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara, dipandang perlu membentuk Kantor Pengelolaan Pemulihan Data; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.