a. bahwa ketentuan mengenai penyiapan dan pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang berasal dari Barang Milik Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas penyiapan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar www.peraturan.go.id 2017, No. 1902 -2- Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.