a. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih Ianjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (6), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang 2019, No.1700 -2- Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.