a. bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas layanan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan jumlah dan susunan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai kebutuhan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi organisasi alam jangka waktu tertentu mengacu pada program dan periode rencana strategis organisasi; b. bahwa dalam rangka menghitung kebutuhan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman penghitungan kebutuhan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional untuk diberlakukan bagi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang disesuaikan dengan jam kerja efektif di Kementerian Keuangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan www.peraturan.go.id 2016, No.2036 -2- Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.