a. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain sebagai Pengguna Anggaran atas bagian anggaran untuk Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan dalam melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara bertindak selaku Pengguna Anggaran atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara); b. bahwa agar pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang efisien, efektif, dan akuntabel, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dimaksud; www.peraturan.go.id 2015, No.1728 -2- c. bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut dalam huruf b, diperlukan peran Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga selaku aparat pengawasan internal pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.