a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea; b. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang mengatur Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1901 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Toko Bebas Bea;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.