bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana bendahara umum negara dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran dan meningkatkan kualitas evaluasi kinerja anggaran Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.