a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa mengingat adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Badan Pemeriksa Keuangan dan penyempurnaan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.