a. bahwa barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah kewajiban pabean dan/atau pajak dalam rangka impornya dipenuhi; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam memberikan pelayanan terhadap pengeluaran kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) sebagai barang impor untuk dipakai, perlu mengatur ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up); c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (7) huruf a dan Pasal 10B ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa importir dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabeanatau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara sebagai barang impor www.peraturan.go.id 2019, No.1672 -2- untuk dipakai setelah menyerahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya, menyerahkan pemberitahuan pabean dan jaminan, atau menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (completely built up);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.