a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas dan produksi kedelai diperlukan upaya khusus;
b. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan telah dianggarkan dana untuk keperluan upaya khusus kedelai;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan upaya khusus kedelai diperlukan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawabannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Upaya Khusus Kedelai.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.