bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan nilai tambah, serta optimalisasi aset Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan serta melaksanakan ketentuan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tetap pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.