a. bahwa sesuai Pasal 18 ayat (5b) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.