a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara berwenang mengatur penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) yang berada di bawah pembinaan dan pengawasannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan; www.peraturan.go.id 2018, No.1845 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.