a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009, telah diatur ketentuan mengenai audit kepabeanan terhadap importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai, telah diatur ketentuan mengenai audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai;
c. bahwa dalam rangka penyederhanaan ketentuan mengenai audit, perlu dilakukan penggabungan terhadap ketentuan mengenai audit kepabeanan dan ketentuan mengenai audit cukai; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.802 2 d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.