bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.