a. bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa dalam perkembangannya, guna meningkatkan pelayanan penilaian dan kualitas hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.5 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.