a. bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Keuangan Negara STAN dan melaksanakan ketentuanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, antara lain ketentuan Pasal 8, Pasal 49, dan Pasal 50, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Keuangan Negara STAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.