a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas tata kelola bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur tata cara pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.1843 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.