a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendanaan untuk program peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009, perlu dilakukan penyesuaian jenis kegiatan usaha yang dapat dibiayai, skema penyaluran, dan tingkat plafon individual Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 Tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.