a. bahwa untuk mendapatkan anggota Dewan Komisaris yang profesional, berintegritas, berdedikasi tinggi, memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan suatu mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau pemegang saham berwenang untuk mengatur mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk beberapa Perusahaan Perseroan (Persero) yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk www.peraturan.go.id 2019, No.1686 -2- melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.