a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
b. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Polyester Staple Fiber secara dumping dari negara-negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.