a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014, telah ditetapkan pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; b. bahwa agar aset berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dapat dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara tertib dan akuntabel, diperlukan adanya pedoman akuntansi dan pelaporan atas aset tersebut; 2014, No.1474 2 c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 belum cukup mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan pengaturan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.