a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat; b. bahwa pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dana jaminan kesehatan nasional terdiri dari pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat; www.peraturan.go.id 2018, No.1839 -2- c. bahwa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat, perlu diatur tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.