a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 9a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; b. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama antara Hakim pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu diupayakan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak dengan memperhatikan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1606 -2- Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.