a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010, telah ditetapkan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa dalam rangka percepatan dan penyederhanaan proses penetapan RKA-KL serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.