a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
b. bahwa agar Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dipandang perlu mengatur mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.