a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.