a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; b. bahwa dalam perkembangannya, pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia memerlukan waktu yang lebih memadai, fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Mantan 2014, No.1428 2 Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.