a. bahwa dalam rangka mengembangkan Kredit Usaha Rakyat kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi secara berkelanjutan, pada tanggal 16 September 2010 telah ditandatangani Addendum III Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Addendum III Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan terkait dengan ruang lingkup, Bank Pelaksana, lembaga linkage, besaran jumlah pemberian Kredit Mikro dan Retail, penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, serta jangka waktu dan pelaporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.