a. bahwa untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara yang lebih komprehensif, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas pengembalian penerimaan negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.