a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalammemfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2829/M.PAN-RB/08/2016tanggal 18 Agustus 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata www.peraturan.go.id 2016, No.1853 -2- Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.