a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Rritel di pasar perdana dalam negeri, dipandang perlu melakukan perubahanmengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Dan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 Ttentang Penerbitan Dan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Di Pasar Perdana Dalam Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.744 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.