a. bahwa untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 yang disebabkan oleh adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan kebijakan anggaran pada tahun anggaran 2022, perlu mengatur secara khusus ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan ke tahun anggaran 2022; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku 2021, No. 1355 -2- Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.