a. bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan pengawasan terhadap Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan memberikan kemudahan dalam pengaturan terkait pelaksanaan pengawasan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak; www.peraturan.go.id 2017, No.1736 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.