a. bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagai lembaga khusus dan bersifat independen diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional dengan turut menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong program ekspor nasional dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; 2021, No. 1354 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.