a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja; b. bahwa untuk penyederhanaan mekanisme pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga; www.peraturan.go.id 2017, No.1727 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.