a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
b. bahwa Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KMK.05/2009;
c. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.06/III/1009/2010 tanggal 2 Agustus 2010, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.736 2 Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.