a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, untuk melaksanakan tugas pokok di daerah, Menteri Keuangan berwenang dan menetapkan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.