a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang mengajukan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai perlu dilakukan penyempurnaan format Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dengan menambahkan alamat surat elektronik;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.37 2 Pembayaran Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap format dokumen berupa Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.