a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengelolaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara secara komprehensif, perlu disusun www.peraturan.go.id 2022, No.236 -2- ketentuan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.