a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara telah diatur Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah dan dalam Valuta USD;
b. bahwa dalam rangka mengakomodir Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen, dan menyempurnakan ketentuan mengenai Surat Perintah Membayar yang telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana, dan telah dicairkan untuk dapat dibatalkan sehubungan dengan adanya koreksi atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara pencairan dana atas beban anggaran pendapatan dan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.487 2 belanja negara melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.