a. bahwa ketentuan mengenai registrasi kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan ketentuan mengenai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi kepabeanan dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1791 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.