a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) telah dialokasikan anggaran ddana ggeothermal dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek geothermal;
b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan ddana ggeothermal sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P, Menteri Keuangan telah menugaskan Pusat Investasi Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 286 /KMK.011/2011 tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Geothermal tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Geothermal;
c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.733 2 Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;bahwa agar pelaksanaan pengelolaan ddana ggeothermal dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara penyediaan dan pencairan ddana ggeothermal dimaksud kepada Pusat Investasi Pemerintah;
d. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan dana geothermal dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara penyediaan dan pencairan dana geothermal dimaksud kepada Pusat Investasi Pemerintah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah; f. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.