a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran; b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, perlu optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi khususnya terkait dengan pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilaksanakan piloting penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi surat perintah membayar elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2017, No.1702 -2- menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.