a. bahwa dalam rangka mendukung Memorandum Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerjasama Pengembangan Ekonomi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan The Department of The Chief Minister of The Northern Territory of Australia, pada tanggal 22 Juli 2010 telah menandatangani Memorandum Kerjasama (Memorandum of Cooperation/MoC) tentang Fasilitas Pemeriksaan Pendahuluan Kepabeanan Di Darwin Australia Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera;
b. bahwa maksud dan tujuan dari MoC sebagaimana tersebut pada huruf a adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepabeanan guna mendukung kerjasama di bidang perdagangan yang saling menguntungkan antara Northern Territory Australia dan Negara Republik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka kelancaran arus barang dan/atau pengamanan penerimaan negara, berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 pelaksanaan pemeriksaan pabean dapat dilakukan di luar daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.